Layanan Sertifikasi SNI
Layanan Sertifikasi SNI
a. Proses Sertifikasi
Secara garis besar, proses Sertifikasi Produk terdiri dari Permohonan, Tinjauan Permohonan, Evaluasi, Tinjauan Evaluasi, Keputusan Sertifikasi serta Penerbitan SPPT SNI.Selain itu dalam kegiatan Sertifikasi juga terdapat proses Pemeliharaan Sertifikasi (Surveilan),Resertifikasi, Perluasan dan/ atau Pengurangan Lingkup Sertifikasi, Pembekuan Sertifikasi dan Pencabutan Sertifikasi. Seluruh proses tersebut tertuang dengan rinci dalam
b. Tipe Sertifikasi
LSPro SSNI melaksanakan kegiatan Sertifikasi Produk berdasarkan Tipe 5 sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri terhadap SNI Produk Wajib atau kebutuhan klien untuk SNI Produk Sukarela.
Sertifikasi Produk Tipe 5 merupakan kegiatan Sertifikasi Produk yang mencakup evaluasi terhadap sistem
manajemen perusahaan dan implementasinya serta pengambilan sampel produk yang diajukan sertifikasi dan diuji terhadap kesesuaian standar. SPPT SNI yangditerbitkan berdasarkan Sertifikasi Produk Tipe 5 berlaku selama 4 (empat) tahun atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri, sehingga wajib untuk melakukan Pemeliharaan Sertifikasi (Surveilan) yang dilakukan di setiap tahun setelah penerbitan SPPT SNI. Setelah masa berlaku SPPT SNI habis, maka SPPT SNI dapat diperpanjang melalui proses Resertifikasi.
Secara rinci tahapan dalam Sertifikasi Produk Tipe 5 adalah sebagai berikut:
- Permohonan Sertifikasi
- Tinjauan Permohonan
- Evaluasi
- Audit Kecukupan Dokumen
- Audit Lapangan
- Pengambilan Sampel
- Pengujian Sampel
- Tinjauan Evaluasi
- Keputusan Sertifikasi
- Penerbitan SPPT SNI
- Surveilan
- Resertifikasi
Post a Comment